>>>

Rabu, 27 November 2013

PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM

BAB IV

PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM


A. PARTAI POLITIK


 1.   Partai dan Pelembagaan Demokrasi
 Partai  politik  mempunyai  posisi  (status)  dan peranan (role) yang sangat penting dalam setiap sistem demokrasi.  Partai  memainkan  peran  penghubung  yang sangat  strategis  antara  proses-proses  pemerintahan dengan warga negara. Bahkan, banyak yang berpendapat bahwa  partai  politiklah  yang  sebetulnya  menentukan demokrasi, seperti dikatakan oleh Schattscheider (1942), “Political  parties  created  democracy”.  Oleh  karena  itu, partai politik merupakan pilar yang sangat penting untuk diperkuat  derajat  pelembagaannya  (the  degree  of institutionalization)  dalam  setiap  sistem  politik  yang demokratis. Bahkan, oleh Schattscheider dikatakan pula, “Modern democracy is unthinkable save in terms of the parties”.
Namun  demikian,  banyak  juga  pandangan  kritis dan  bahkan  skeptis  terhadap  partai  politik.  Pandangan yang  paling  serius  di  antaranya  menyatakan  bahwa partai  politik  itu  sebenarnya  tidak  lebih  daripada kendaraan  politik  bagi  sekelompok  elite  yang  berkuasa atau  berniat  memuaskan  “nafsu  birahi”  kekuasaannya sendiri.  Partai  politik  hanyalah  berfungsi  sebagai  alat bagi segelintir orang yang kebetulan beruntung yang berhasil memenangkan suara rakyat yang mudah dikelabui, untuk  memaksakan  berlakunya  kebijakan-kebijakan publik  tertentu  at  the  expense  of  the  general  will  atau kepentingan umum. 
Dalam  suatu  negara  demokrasi,  kedudukan  dan peranan setiap lembaga negara haruslah sama-sama kuat dan  bersifat  saling  mengendalikan  dalam  hubungan checks and balances. Akan tetapi, jika lembaga-lembaga negara tersebut tidak berfungsi dengan baik, kinerjanya tidak efektif, atau lemah wibawanya dalam menjalankan fungsinya  masing-masing,  maka  yang  sering  terjadi adalah  partai-partai  politik  yang  rakus  atau  ekstrimlah yang  merajalela  menguasai  dan  mengendalikan  segala proses-proses  penyelenggaraan  fungsi-fungsi  pemerintahan.
Oleh karena itu, sistem kepartaian yang baik sangat menentukan bekerjanya sistem ketatanegaraan berdasarkan  prinsip  checks  and  balances  dalam  arti  yang  luas. Sebaliknya, efektif bekerjanya fungsi-fungsi kelembagaan negara itu sesuai prinsip checks and balances berdasarkan  konstitusi  juga  sangat  menentukan  kualitas  sistem kepartaian  dan  mekanisme  demokrasi  yang  dikembangkan di suatu negara. Semua ini tentu berkaitan erat dengan  dinamika  pertumbuhan  tradisi  dan  kultur berpikir bebas dalam kehidupan bermasyarakat. Tradisi berpikir  atau  kebebasan  berpikir  itu  pada  gilirannya mempengaruhi  tumbuh-berkembangnya  prinsip-prinsip kemerdekaan berserikat dan berkumpul dalam dinamika kehidupan masyarakat demokratis yang bersangkutan.
Tentu saja, partai politik merupakan salah satu saja dari bentuk pelembagaan sebagai wujud ekspresi ide-ide, pikiran-pikiran, pandangan, dan keyakinan bebas dalam masyarakat  demokratis.  Di  samping  partai  politik,  bentuk  ekspresi  lainnya  terjelma  juga  dalam  wujud  kebebasan pers, kebebasan berkumpul, ataupun kebebasan berserikat  melalui  organisasi-organisasi  non-partai politik  seperti  lembaga  swadaya  masyarakat  (LSM), organisasi-organisasi  kemasyarakatan (Ormas), organisasi non pemerintah (NGO’s), dan lain sebagainya. 
Namun, dalam hubungannya dengan kegiatan bernegara, peranan partai politik sebagai media dan wahana tentulah sangat menonjol. Di samping faktor-faktor yang lain seperti pers yang bebas dan peranan kelas menengah yang tercerahkan, dan sebagainya, peranan partai politik dapat dikatakan sangat menentukan dalam dinamika kegiatan  bernegara.  Partai  politik  betapapun  juga  sangat berperan  dalam  proses  dinamis  perjuangan  nilai  dan kepentingan (values and interests) dari konstituen yang diwakilinya untuk menentukan kebijakan dalam konteks kegiatan  bernegara.  Partai  politiklah  yang  bertindak sebagai  perantara  dalam  proses-proses  pengambilan keputusan bernegara, yang menghubungkan antara warga negara dengan institusi-institusi kenegaraan. Menurut Robert  Michels  dalam  bukunya,  “Political  Parties,  A Sociological  Study  of  the  Oligarchical  Tendencies  of Modern Democracy”, disebutkan bahwa “... organisasi ... merupakan  satu-satunya  sarana  ekonomi  atau  politik untuk membentuk kemauan kolektif”.
Kesempatan  untuk  berhasil  dalam  setiap perjuangan  kepentingan  sangat  banyak  tergantung kepada  tingkat  kebersamaan  dalam  organisasi.  Tingkat kebersamaan  itu  terorganisasikan  secara  tertib  dan teratur dalam pelaksanaan perjuangan bersama di antara orang-orang  yang  mempunyai  kepentingan  yang  sama yang  menjadi  anggota  organisasi  yang  bersangkutan. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa berorganisasi itu merupakan  prasyarat  mutlak  dan  hakiki  bagi  setiap perjuangan politik (organizational imperative). Dengan begitu,  harus  diakui  pula  bahwa  peranan  organisasi partai  politik  sangat  penting  dalam  rangka  dinamika pelembagaan  demokrasi.  Dengan  adanya  organisasi, perjuangan kepentingan bersama menjadi kuat kedudukannya  dalam  menghadapi  pihak  lawan  atau  saingan, karena kekuatan-kekuatan yang kecil dan terpecah-pecah dapat dikonsolidasikan dalam satu front.
Proses pelembagaan demokrasi itu pada pokoknya sangat  ditentukan  oleh  pelembagaan  organisasi  partai politik  sebagai  bagian  yang  tak  terpisahkan  dari  sistem demokrasi  itu  sendiri.  Oleh  karena  itu,  menurut  Yves Meny and Andrew Knapp, “A democratic system without political parties or with a single party is impossible or at  any  rate  hard  to  imagine”.142  Suatu  sistem  politik dengan  hanya  1  (satu)  partai  politik,  sulit  sekali dibayangkan  untuk  disebut  demokratis,  apalagi  jika tanpa  partai  politik  sama  sekali.  Derajat  pelembagaan partai  politik  itu  sendiri  dalam  sistem  demokrasi, tergantung pada 3 (tiga) parameter, yaitu (i) its age, (ii) the  depersonalization  of  organization,  dan  (iii) organizational differentiation. Setiap  organisasi  yang  normal  tumbuh  dan  berkembang  alamiah  menurut  tahapan  waktunya  sendiri. Oleh  karena  itu,  makin  tua  usianya,  ide-ide  dan  nilai-nilai  yang  dianut  di  dalam  organisasi  tersebut  semakin terlembagakan (institutionalized)  menjadi tradisi dalam organisasi. Organisasi yang berkembang dan semakin melembaga cenderung pula mengalami proses depersonalisasi. Orang dalam maupun orang luar sama-sama menyadari dan  memperlakukan  organisasi  yang  bersangkutan sebagai institusi, dan tidak dicampuradukkannya dengan persoalan  personal  atau  pribadi  para  individu  yang kebetulan  menjadi  pengurusnya.  Banyak  organisasi, meskipun  usianya  sudah  sangat  tua,  tetapi  tidak  terbangun  suatu  tradisi  di  mana  urusan-urusan  pribadi pengurusnya  sama  sekali  terpisah  dan  dipisahkan  dari urusan  keorganisasian.  Dalam  hal  demikian,  berarti derajat  pelembagaan  organisasi  tersebut  sebagai institusi,  masih  belum  kuat,  atau  lebih  tegasnya  belum terlembagakan sebagai organisasi yang kuat.
Jika  hal  ini  dihubungkan  dengan  kenyataan  yang terjadi  di  Indonesia,  banyak  sekali  organisasi  kemasyarakatan yang kepengurusannya masih sangat personalized.    Organisasi-organisasi  besar  di  bidang  keagamaan, seperti Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, dan lain-lain dengan derajat yang berbeda-beda, masih menunjukkan gejala  personalisasi  yang  kuat  atau  malah  sangat  kuat. Organisasi-organisasi  di  bidang  sosial,  kesehatan,  kepemudaan, dan bahkan bidang pendidikan, banyak sekali yang masih personalized, meskipun derajatnya berbedabeda.  Bahkan,  saking  bersifat  personalized-nya  organisasi  yang  dimaksud,  banyak  pula  di  antaranya  yang segera  bubar  tidak  lama  setelah  ketuanya  meninggal dunia.
Gejala  “personalisasi”  juga  terlihat  tatkala  suatu organisasi  mengalami  kesulitan  dalam  melakukan suksesi  atau  pergantian  kepemimpinan.  Dikatakan  oleh Monica dan Jean Charlot:
“Until a party (or any association) has surmounted the crisis of finding a successor to its founder, until it has drawn up rules of succession that are legitimate in the eyes of its members, its ‘institutionalization’ will remain precarious”.
 Selama  suatu  organisasi  belum  dapat  mengatasi krisis  dalam  pergantian  kepemimpinannya,  dan  belum berhasil meletakkan dasar pengaturan yang dapat diakui dan  dipercaya  oleh  anggotanya,  maka  selama  itu  pula pelembagaan organisasi tersebut masih bermasalah dan belum dapat dikatakan kuat. Apalagi jika pergantian itu berkenaan  dengan  pemimpin  yang  merupakan  pendiri yang  berjasa  bagi  organisasi  bersangkutan,  seringkali timbul kesulitan untuk melakukan pergantian yang tertib dan damai. Namun, derajat pelembagaan organisasi yang bersangkutan  tergantung  kepada  bagaimana  persoalan pergantian  itu  dapat  dilakukan  secara  impersonal  dan depersoanlized.
Jika  kita  menggunakan  parameter  “personalisasi” ini untuk menilai organisasi kemasyarakatan dan partai-partai politik di tanah air dewasa ini, tentu banyak sekali organisasi yang dengan derajat yang berbeda-beda dapat dikatakan  belum  semuanya  melembaga  secara depersonalized.  Perhatikanlah  bagaimana  pelembagaan dari  partai-partai  seperti  Partai  Golongan  Karya (GOLKAR),  Partai  Amanat  Nasional  (PAN),  Partai  Demokrasi  Indonesia  Perjuangan  (PDIP),  Partai  Kebangkitan  Bangsa  (PKB),  Partai  Persatuan  Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan sebagainya. Ada yang diiringi oleh perpecahan, ada pula yang belum sama sekali berhasil mengadakan forum Kongres, MusyawarahNasional, atau Muktamar.
Di  samping  kedua  parameter  di  atas,  derajat pelembagaan  organisasi  juga  dapat  dilihat  dari  segi organizational differentiation. Dalam hal ini, yang perlu dilihat adalah seberapa jauh organisasi kemasyarakatan ataupun partai politik yang bersangkutan berhasil mengorganisasikan diri sebagai instrumen untuk memobilisasi dukungan  konstituennya.  Dalam  sistem  demokrasi dengan banyak partai politik,  aneka ragam aspirasi dan kepentingan  politik  yang  saling  berkompetisi  dalam masyarakat  memerlukan  penyalurannya  yang  tepat melalui  pelembagaan  partai  politik.  Semakin  besar dukungan  yang  dapat  dimobilisasikan  oleh  dan disalurkan  aspirasinya  melalui  suatu  partai  politik, semakin  besar  pula  potensi  partai  politik  itu  untuk disebut telah terlembagakan secara tepat.
Untuk  menjamin  kemampuannya  memobilisasi dan  menyalurkan  aspirasi  konstituen  itu,  struktur organisasi  partai  politik  yang  bersangkutan  haruslah disusun  sedemikian  rupa,  sehingga  ragam  kepentingan dalam masyarakat dapat ditampung dan diakomodasikan seluas mungkin. Oleh karena itu, struktur internal partai politik penting untuk disusun secara tepat. Di satu pihak, ia  harus  sesuai  dengan  kebutuhan  untuk  mobilisasi dukungan dan penyaluran aspirasi konstituen. Di pihak lain,  struktur  organisasi  partai  politik  juga  harus  disesuaikan  dengan  format  organisasi  pemerintahan  yang diidealkan  menurut  visi  partai  politik  yang  dimintakan kepada konstituen untuk memberikan dukungan mereka. Semakin  cocok  struktur  internal  organisasi  partai  itu dengan kebutuhan, makin tinggi pula derajat pelembagaan organisasi yang bersangkutan.

2.   Fungsi Partai Politik
 Pada umumnya, para ilmuwan politik biasa menggambarkan adanya 4 (empat) fungsi partai politik. Keempat fungsi partai politik itu  menurut Miriam Budiardjo, meliputi  sarana:146  (i)  komunikasi  politik,  (ii)  sosialisasi politik  (political  socialization),  (iii)  rekruitmen  politik (political  recruitment),  dan  (iv)  pengatur  konflik (conflict  management).  Dalam  istilah  Yves  Meny  dan Andrew Knapp, fungsi partai politik itu mencakup fungsi (i)  mobilisasi  dan  integrasi;  (ii)  sarana  pembentukan pengaruh  terhadap  perilaku  memilih  (voting  patterns); (iii) sarana rekruitmen politik; dan (iv) sarana elaborasi pilihan-pilihan kebijakan.
Keempat  fungsi  tersebut  sama-sama  terkait  satu dengan yang lainnya. Sebagai sarana komunikasi politik, partai berperan sangat penting dalam upaya mengartikulasikan kepentingan (interests articulation) atau political interests yang terdapat atau kadang-kadang yang tersembunyi  dalam  masyarakat.  Berbagai  kepentingan  itu diserap  sebaik-baiknya  oleh  partai  politik  menjadi  ide-ide,  visi,  dan  kebijakan-kebijakan  partai  politik  yang bersangkutan.  Setelah  itu,  ide-ide  dan  kebijakan  atau aspirasi  kebijakan  itu  diadvokasikan  sehingga  dapat diharapkan mempengaruhi atau bahkan menjadi materi kebijakan kenegaraan yang resmi. 
Terkait dengan komunikasi politik itu, partai politik juga  berperan  penting  dalam  melakukan  sosialisasi politik  (political  socialization).  Ide,  visi,  dan  kebijakan strategis  yang  menjadi  pilihan  partai  politik  dimasyarakatkan kepada konstituen untuk mendapatkan feedback berupa  dukungan  dari  masyarakat  luas.  Terkait  dengan sosialisasi politik ini, partai juga berperan sangat penting dalam rangka pendidikan politik. Partailah yang menjadi struktur-antara  atau  intermediate  structure  yang  harus memainkan  peran  dalam  membumikan  cita-cita kenegaraan dalam kesadaran kolektif masyarakat warga negara.
Misalnya, dalam rangka keperluan untuk memasyarakatkan  kesadaran  negara  berkonstitusi,  partai  dapat memainkan  peran  yang  penting.  Tentu,  pentingnya peran  partai  politik  dalam  hal  ini,  tidak  boleh  diartikan bahwa  hanya  partai  politik  saja  yang  mempunyai tanggung jawab eksklusif untuk memasyarakatkan UUD. Semua  kalangan,  dan  bahkan  para  pemimpin  politik yang duduk di dalam jabatan-jabatan publik, khususnya pimpinan pemerintahan eksekutif, mempunyai tanggung jawab  yang  sama  untuk  itu.  Namun,  yang  hendak ditekankan  di  sini  adalah  bahwa  peranan  partai  politik dalam  rangka  pendidikan  politik  dan  sosialisasi  politik itu sangatlah besar.
Fungsi  ketiga  partai  politik  adalah  sarana rekruitmen  politik  (political  recruitment).  Partai dibentuk  memang  dimaksudkan  untuk  menjadi kendaraan  yang  sah  untuk  menyeleksi  kader-kader  pemimpin  negara  pada  jenjang-jenjang  dan  posisi-posisi tertentu.  Kader-kader  itu  ada  yang  dipilih  secara langsung oleh rakyat, ada pula yang dipilih melalui cara yang  tidak  langsung,  seperti  oleh  Dewan  PerwakilanRakyat,  ataupun  melalui  cara-cara  yang  tidak  langsung lainnya. Tentu tidak semua jabatan yang dapat diisi oleh peranan partai politik sebagai sarana rekruitmen politik. Jabatan-jabatan  profesional  di  bidang-bidang  kepegawainegerian dan lain-lain yang tidak bersifat politik (political  appointment),  tidak  boleh  melibatkan  peran partai  politik.  Partai  hanya  boleh  terlibat  dalam pengisian  jabatan-jabatan  yang  bersifat  politik  dan karena itu memerlukan pengangkatan pejabatnya melalui prosedur politik pula (political appointment). Untuk menghindarkan terjadinya  pencampuradukan,  perlu dimengerti benar perbedaan antara jabatan-jabatan yang bersifat  politik  itu  dengan  jabatan-jabatan  yang  bersifat teknis-administratif  dan  profesional.  Di  lingkungan kementerian,  hanya  ada  satu  jabatan  saja  yang  bersifat politik, yaitu Menteri. Sedangkan, para pembantu Menteri  di  lingkungan  instansi  yang  dipimpinnya  adalah pegawai  negeri  sipil  yang  tunduk  kepada  peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.
Jabatan  dibedakan  antara  jabatan  negara  dan jabatan pegawai negeri. Pejabat yang menduduki jabatan negara  disebut  sebagai  pejabat  negara.  Seharusnya, supaya  sederhana,  yang  menduduki  jabatan  pegawai negeri disebut pejabat negeri. Dalam jabatan negeri atau jabatan pegawai negeri, khususnya pegawai negeri sipil, dikenal adanya dua jenis jabatan, yaitu jabatan struktural dan  jabatan  fungsional.  Jenjang  jabatan  itu  masingmasing telah ditentukan dengan sangat jelas hierarkinya dalam  rangka  penjenjangan  karir.  Misalnya,  jenjang jabatan  struktural  tersusun  mulai  dari  eselon  5,  4,  3,  2, sampai  ke  eselon  1.  Untuk  jabatan  fungsional,  jenjang jabatannya  ditentukan  berdasarkan  sifat  pekerjaan  di masing-masing  unit  kerja.  Misalnya,  untuk  dosen  di perguruan  tinggi  yang  paling  tinggi  adalah  guru  besar. Jenjang  di  bawahnya  adalah  guru  besar  madya,  lektor kepala, lektor kepala madya, lektor, lektor madya, lektor muda,  asisten  ahli,  asisten  ahli  madya,  dan  asisten.  Di bidang-bidang  lain,  baik  jenjang  maupun  nomenklatur yang dipakai berbeda-beda tergantung bidang pekerjaannya.
Untuk  pengisian  jabatan  atau  rekruitmen  pejabat negara/kenegaraan,  baik  langsung  ataupun  tidak  langsung,  partai  politik  dapat  berperan.  Dalam  hal  inilah, fungsi  partai  politik  dalam  rangka  rekruitmen  politik (political  recruitment)  dianggap  penting.  Sedangkan, untuk  pengisian  jabatan  negeri  seperti  tersebut  di  atas, partai  sudah  seharusnya  dilarang  untuk  terlibat  dan melibatkan diri.
Fungsi  keempat  adalah  pengatur  dan  pengelola konflik yang terjadi dalam masyarakat (conflict management). Seperti sudah disebut di atas, nilai-nilai (values) dan  kepentingan-kepentingan  (interests)  yang  tumbuh dalam  kehidupan  masyarakat  sangat  beraneka  ragam, rumit,  dan  cenderung  saling  bersaing  dan  bertabrakan satu  sama  lain.  Jika  partai  politiknya  banyak,  berbagai kepentingan  yang  beraneka  ragam  itu  dapat  disalurkan melalui polarisasi partai-partai politik yang menawarkan ideologi,  program,  dan  alternatif  kebijakan  yang  berbeda-beda satu sama lain.  Dengan  perkataan  lain,  sebagai  pengatur  atau  pengelola  konflik  (conflict  management),  partai  berperan sebagai  sarana  agregasi  kepentingan  (aggregation  of interests)  yang  menyalurkan  ragam  kepentingan  yang berbeda-beda  itu  melalui  saluran  kelembagaan  politik partai.  Oleh  karena  itu,  dalam  kategori  Yves  Meny  dan Andrew Knapp, fungsi pengelola konflik dapat dikaitkan dengan  fungsi  integrasi  partai  politik.  Partai  mengagregasikan dan mengintegrasikan beragam kepentingan itu dengan  cara  menyalurkannya  dengan  sebaik-baiknya untuk  mempengaruhi  kebijakan-kebijakan  politik  kenegaraan.


3.   Kelemahan Partai Politik
 Adanya  organisasi  itu,  tentu  dapat  dikatakan  juga mengandung  beberapa  kelemahan.  Di  antaranya  ialah bahwa organisasi cenderung bersifat oligarkis. Organisasi  dan  termasuk  juga  organisasi  partai  politik,  kadangkadang bertindak dengan lantang untuk dan atas nama kepentingan rakyat, tetapi dalam kenyataannya di lapangan  justru  berjuang  untuk  kepentingan  pengurusnya sendiri.  Seperti  dikemukakan  oleh  Robert  Michels sebagai suatu hukum besi yang berlaku dalam organisasi bahwa: 
“Organisasilah yang melahirkan dominasi si terpilih atas para  pemilihnya,  antara  si  mandataris  dengan  si pemberi  mandat  dan  antara  si  penerima  kekuasaan dengan sang pemberi. Siapa saja yang berbicara tentang organisasi,  maka  sebenarnya  ia  berbicara  tentangoligarki”.
Untuk  mengatasi  berbagai  potensi  buruk  partai politik seperti dikemukakan di atas, diperlukan beberapa mekanisme  penunjang.  Pertama,  mekanisme  internal yang  menjamin  demokratisasi  melalui  partisipasi anggota partai politik itu sendiri dalam proses pengambilan  keputusan.  Pengaturan  mengenai  hal  ini  sangat penting  dirumuskan  secara  tertulis  dalam  anggaran dasar  (constitution  of  the  party)  dan  anggaran  rumah tangga  partai  politik  bersangkutan  yang  ditradisikan dalam rangka rule of law. Di  samping  anggaran  dasar  dan  anggaran  rumah tangga, sesuai tuntutan perkembangan, perlu diperkenalkan  pula  sistem  kode  etika  positif  yang  dituangkan sebagai  Code  of  Ethics  yang  dijamin  tegaknya  melalui dewan kehormatan yang efektif. Dengan begitu, di dalam dinamika  internal  organisasi  partai,  berlaku  tiga dokumen  sekaligus,  yaitu  Code  of  Law  yang  tertuang dalam  anggaran  dasar  (constitution  of  the  political party),  Code  of  Conduct  (code  of  organizational  good conducts) yang tertuang dalam anggaran rumah tangga, dan Code of Ethics dalam dokumen yang tersendiri.                                                 
Dengan  demikian,  norma  hukum,  norma  moral, dan  norma  etika  diharapkan  dapat  berfungsi  efektif membangun kultur internal setiap partai politik. Aturanaturan  yang  dituangkan  di  atas  kertas,  juga  ditegakkan secara nyata dalam praktik, sehingga prinsip rule of law, dan  rule  of  ethics  dapat  sungguh-sungguh  diwujudkan mulai dari kalangan internal partai-partai politik sebagai sumber  kader  kepemimpinan  negara.  Di  dalam  ketiga kode normatif tersebut tersedia berbagai prosedur kerja pengurus dan hubungannya dengan anggota, pengaturan mengenai  lembaga-lembaga  internal,  mekanisme  hubungan  lembaga-lembaga,  serta  mekanisme  penyelesaian konflik  yang  elegan  dan  dapat  dijadikan  pegangan  bersama.  Dengan  begitu,  setiap  perbedaan  pendapat  dapat disalurkan  secara  baik  dan  konflik  dapat  diatasi  agar tidak membawa kepada perpecahan yang tidak demokratis dan biasanya kurang beradab (uncivilised conflict).
Kedua,  mekanisme  keterbukaan  partai  di  mana  warga  masyarakat  di  luar  partai  dapat  ikut  serta  berpartisipasi  dalam  penentuan  kebijakan  yang  hendak diperjuangkan  melalui  dan  oleh  partai  politik.  Partai politik  harus  dijadikan  dan  menjadi  sarana  perjuangan rakyat  dalam  turut  menentukan  bekerjanya  sistem kenegaraan  sesuai  aspirasi  mereka.  Oleh  karena  itu, pengurus  hendaklah  berfungsi  sebagai  pelayan  aspirasi dan kepentingan bagi konstituennya. Untuk itu, diperlukan perubahan paradigma dalam cara  memahami  partai  dan  kegiatan  berpartai.  Menjadi pengurus  bukanlah  segala-galanya.  Namun  yang  lebih penting  adalah  menjadi  wakil  rakyat.  Akan  tetapi,  jika yang  menjadi  faktor  sebagai  penentu  adalah  terpilih tidaknya  seseorang  menjadi  wakil  rakyat,  maka  setiap orang tentu akan berlomba-lomba menjadi pengurus dan bahkan  untuk  menjadi  pimpinan  puncak  partai  politik. Akibatnya,  menjadi  pengurus  dianggap  keharusan  dan kelak dapat sekaligus menjadi wakil rakyat. Dua-duanyadirangkap sekaligus, dan untuk seterusnya partai politik hanya  akan  berfungsi  sebagai  kendaraan  bagi  individu para  pengurusnya  untuk  terus  mempertahankan  posisi sebagai wakil rakyat atau untuk meraih  jabatan-jabatan publik lainnya.
Kepengurusan  partai  politik  di  masa  depan memang  sebaiknya  diarahkan  untuk  menjadi  pengelola yang profesional yang terpisah dan dipisahkan dari para calon  wakil  rakyat.  Mungkin  ada  baiknya  untuk dipikirkan  bahwa  kepengurusan  partai  politik  dibagi  ke dalam  3  (tiga)  komponen,  yaitu  (i)  komponen  kader wakil rakyat, (ii) komponen kader pejabat eksekutif, dan (iii)  komponen  pengelola  profesional.  Ketiganya  diatur dalam  struktur  yang  terpisah,  dan  tidak  boleh  ada rangkap  jabatan dan pilihan jalur. Pola rekruitmen dan promosi  diharuskan  mengikuti  jalur  yang  sudah ditentukan dalam salah satu dari ketiga jalur tersebut.  Jika  seseorang  berminat  menjadi  anggota  DPRD atau DPR, maka  ia diberi kesempatan sejak awal untuk menjadi  anggota  Dewan  Perwakilan  Partai  atau  yang dapat  disebut  dengan  nama  lain,  yang  disediakan tersendiri  strukturnya  dalam  kepengurusan  Partai. Sedangkan  kader  yang  berminat  duduk  di  lembaga eksekutif  tidak  duduk  di  Dewan  Perwakilan,  melainkan duduk dalam Dewan Kabinet  atau yang disebut dengan nama  lain.  Di  luar  kedua  struktur  itu,  adalah  struktur kepengurusan  biasa  yang  dijabat  oleh  para  profesional yang  digaji  oleh  partai  dan  tidak  dimaksudkan  untuk direkrut  menjadi  wakil  rakyat  ataupun  untuk  dipromosikan  menduduki  jabatan  di  lingkungan  pemerintahan.  Ketiga  kelompok  pengurus  tersebut  hendaknya  jangan  dicampur  aduk  atau  terlalu  mudah  berpindahpindah posisi dan jalur. Kalaupun ada orang yang ingin pindah  jalur  karena  alasan  yang  rasional,  maka  hal  itudapat  saja  dimungkinkan  dengan  memenuhi  syarat-syarat  tertentu,  sehingga  tidak  justru  menjadi  stimulus bagi  kaum  oportunis  yang  akan  merusak  rasionalitas kultur demokrasi dan rule of law di dalam partai. Untuk mendorong  agar  mekanisme  kepengurusan  dan pengelolaan  partai  menjadi  makin  baik,  pengaturannya perlu  dituangkan  dalam  undang-undang  dan  peraturan perundang-undangan  lainya.  Hal  itu  tidak  cukup  hanya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga  partai  yang  bersangkutan.  Mekanisme  pertama  dan kedua tersebut di atas, berkaitan dengan aspek internal organisasi partai politik. 
Di  samping  itu,  diperlukan  pula  dukungan  iklim eksternal  yang  tercermin  dalam,  yaitu:  Ketiga, penyelenggaraan  negara  yang  baik  dengan  makin meningkatnya  kualitas  pelayanan  publik  (public services), serta keterbukaan dan akuntabilitas organisasi kekuasaan  dalam  kegiatan  penyelenggaraan  negara. Dengan  adanya  pelayanan  umum  yang  baik  disertai keterbukaan  dan  akuntabilitas  pemerintahan  dan penyelenggara  negara  lainnya,  iklim  politik  dengan sendirinya  akan  tumbuh  sehat  dan  juga  akan  menjadi lahan subur bagi partai politik untuk berkembang secara sehat pula.  Keempat, berkembangnya pers bebas yang semakin profesional  dan  mendidik.  Media  pers  adalah  saluran komunikasi massa yang menjangkau sasaran yang sangat luas. Peranannya dalam demokrasi sangat menentukan. Oleh sebab itu, pers dianggap sebagai the fourth estate of democracy, atau untuk melengkapi istilah trias politica dari  Montesquieu,  disebut  juga  dengan  istilah  quadru politica.  Kelima,  kuatnya  jaminan  kebebasan  berpikir (freedom  of  thought),  dan  berekspresi  (freedom  of expression), serta kebebasan untuk berkumpul dan berorganisasi  secara  damai  (freedom  of  peaceful  assembly and  association).  Pada  intinya  kebebasan  dalam  peri kehidupan  bersama  umat  manusia  itu  adalah  bermula dari  kebebasan  berpikir  (freedom  of  thought). 
kebebasan  berpikir  itulah  selanjutnya  berkembang prinsip-prinsip freedom of belief, freedom of expression, freedom of assembly, freedom of association, feedom of the  press,  dan  sebagainya.  Oleh  sebab  itu,  iklim  atau kondisi  yang  sangat  diperlukan  bagi  dinamika  pertumbuhan dan perkembangan partai politik di suatu negara, adalah  iklim  kebebasan  berpikir.  Artinya,  partai  politik yang baik memerlukan lahan sosial untuk tumbuh, yaitu adanya  kemerdekaan  berpikir  di  antara  sesama  warga negara  yang  akan  menyalurkan  aspirasi  politiknya melalui  salah  satu  saluran  yang  utama,  yaitu  partai politik.

Dalam  sistem  representative  democracy,  biasa dimengerti  bahwa  partisipasi  rakyat  yang  berdaulat terutama  disalurkan  melalui  pemungutan  suara  rakyat untuk  membentuk  lembaga  perwakilan.  Mekanisme perwakilan ini dianggap dengan sendirinya efektif untuk maksud  menjamin  keterwakilan  aspirasi  atau  kepentingan  rakyat.  Oleh  karena  itu,  dalam  sistem  perwakilan, kedudukan  dan  peranan  partai  politik  dianggap  sangat dominan.

B.    PEMILU DAN KEDAULATAN RAKYAT

 1.   Pemilu Berkala
 Seperti dikemukakan oleh Moh. Kusnardi dan Har-maily Ibrahim, dalam paham kedaulatan rakyat (democracy),  rakyatlah  yang  dianggap  sebagai  pemilik  dan pemegang  kekuasaan  tertinggi  dalam  suatu  negara.Rakyatlah  yang  menentukan  corak  dan  cara pemerintahan  diselenggarakan.  Rakyatlah  yang  menentukan  tujuan  yang  hendak  dicapai  oleh  negara  dan pemerintahannya  itu.  Dalam  praktik,  sering  dijumpai bahwa di negara yang jumlah penduduknya sedikit dan ukuran wilayahnya tidak begitu luas saja pun, kedaulatan rakyat itu tidak dapat berjalan secara penuh. Apalagi di negara-negara  yang  jumlah  penduduknya  banyak  dan dengan wilayah yang sangat luas, dapat dikatakan tidak mungkin  untuk  menghimpun  pendapat  rakyat  seorang demi seorang dalam  menentukan jalannya suatu pemerintahan.  Lagi  pula,  dalam  masyarakat  modern  seperti sekarang  ini,  tingkat  kehidupan  berkembang  sangat kompleks dan dinamis, dengan tingkat kecerdasan warga yang tidak merata dan dengan tingkat spesialisasi antar sektor  pekerjaan  yang  cenderung  berkembang  semakin tajam. Akibatnya, kedaulatan rakyat tidak mungkin dilakukan  secara  murni.  Kompleksitas  keadaan  menghendaki  bahwa  kedaulatan  rakyat  itu  dilaksanakan dengan melalui sistim perwakilan (representation).
Dalam kedaulatan rakyat dengan sistem perwakilan atau demokrasi biasa juga disebut sistem demokrasi perwakilan  (representative  democracy)  atau  demokrasi tidak  langsung  (indirect  democracy).  Di  dalam  praktik, yang  menjalankan  kedaulatan  rakyat  itu  adalah  wakilwakil  rakyat  yang  duduk  di  lembaga  perwakilan  rakyat yang  disebut  parlemen.  Para  wakil  rakyat  itu  bertindak atas  nama  rakyat,  dan  wakil-wakil  rakyat  itulah  yang menentukan  corak  dan  cara  bekerjanya  pemerintahan, serta tujuan apa yang hendak dicapai baik dalam jangka panjang  maupun  dalam  jangka  waktu  yang  relatif pendek.  Agar  wakil-wakil  rakyat  benar-benar  dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil-wakil rakyat itu harus  ditentukan  sendiri  oleh  rakyat,  yaitu  melalui pemilihan  umum  (general  election).  Dengan  demikian, pemilihan  umum  itu  tidak  lain  merupakan  cara  yang diselenggarakan  untuk  memilih  wakil-wakil  rakyat secara  demokratis.  Oleh  karena  itu,  bagi  negara-negara yang menyebut diri sebagai negara demokrasi, pemilihan umum  (general  election)  merupakan  ciri  penting  yang harus  dilaksanakan  secara  berkala  dalam  waktu-waktu yang tertentu.
Peserta pemilihan umum itu dapat bersifat kelembagaan  atau  perorangan  calon  wakil  rakyat.  Peserta pemilihan  umum  merupakan  perorangan  apabila  yang dicalonkan  adalah  bersifat  pribadi.154  Akan  tetapi, meskipun  calon  itu  bersifat  pribadi,  biasanya  mesin politik  untuk  mendukung  pencalonan  dan  kegiatan kampanye  tetap  diperlukan  yang  bersifat  kelembagaan. Kelembagaan  yang  dimaksud  itulah  yang  biasanya disebut  partai  politik,  yaitu  organisasi  yang  secara sengaja  dibentuk  untuk  tujuan-tujuan  yang  bersifat politik, seperti untuk kepentingan rekruitmen politik dan komunikasi  politik,  dan  sebagainya.  Oleh  karena  itu, partai  politik  terkait  erat  dengan  kegiatan  pemilihan umum. Bahkan, dapat dikatakan partai politik itu merupakan  pilar  yang  penting  dalam  sistim  demokrasi perwakilan  yang  secara  periodik  menyelenggarakan kegiatan pemilihan umum. Pentingnya  pemilihan  umum  diselenggarakan secara  berkala  dikarenakan  oleh  beberapa  sebab. Pertama,  pendapat  atau  aspirasi  rakyat  mengenai berbagai  aspek  kehidupan  bersama  dalam  masyarakat bersifat dinamis, dan berkembang dari waktu ke waktu.                                                 
Dalam  jangka  waktu  tertentu,  dapat  saja  terjadi  bahwa sebagian  besar  rakyat  berubah  pendapatnya  mengenai sesuatu  kebijakan  negara.  Kedua,  di  samping  pendapat rakyat  dapat  berubah  dari  waktu  ke  waktu,  kondisi kehidupan  bersama  dalam  masyarakat  dapat  pula berubah,  baik  karena  dinamika  dunia  internasional ataupun karena faktor dalam negeri sendiri, baik karena faktor internal manusia maupun karena faktor eksternal manusia.  Ketiga,  perubahan-perubahan  aspirasi  dan pendapat rakyat juga dapat dimungkinkan terjadi karena pertambahan jumlah penduduk dan rakyat yang dewasa. Mereka  itu,  terutama  para  pemilih  baru  (new  voters) atau  pemilih  pemula,  belum  tentu  mempunyai  sikap yang sama dengan orang tua mereka sendiri. Lagi pula, keempat, pemilihan umum perlu diadakan secara teratur untuk  maksud  menjamin  terjadinya  pergantian  kepemimpinan  negara,  baik  di  cabang  kekuasaan  eksekutif maupun legislatif. 
Untuk  menjamin  siklus  kekuasaan  yang  bersifat teratur itu diperlukan mekanisme pemilihan umum yang diselenggarakan  secara  berkala,  sehingga  demokrasi dapat  terjamin,  dan  pemerintahan  yang  sungguh-sungguh  mengabdi  kepada  kepentingan  seluruh  rakyat dapat  benar-benar  bekerja  efektif  dan  efisien.  Dengan adanya  jaminan  sistem  demokrasi  yang  beraturan demikian  itulah  kesejahteraan  dan  keadilan  dapat diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Di samping itu, untuk memberi kesempatan kepada rakyat, baik mereka yang sudah pernah memilih maupun para pemilih pemula itu untuk turut menentukan kebijakan  kenegaraan  dan  pemerintahan,  maka  pemilihan umum  (general  election)  itu  harus  dilaksanakan  secara berkala  atau  periodik  dalam  waktu-waktu  tertentu. Untuk itu, ada negara yang menentukan bahwa pemilihan umum dilaksanakan sekali  dalam lima  tahun seperti Republik Indonesia, dan ada pula negara seperti Amerika  Serikat  yang  menentukan  pemilihan  Presiden  dan Wakil  Presidennya  dalam  jangka  waktu  empat  tahun sekali.  Selain  itu,  negara-negara  yang  menganut  sistim pemerintahan  parlementer,  pemilihan  umum  itu  dapat pula  diselenggarakan  lebih  kerap  lagi  sesuai  dengan kebutuhan.
Kegiatan  pemilihan  umum  (general  election)  juga merupakan salah satu sarana penyaluran hak asasi warga negara  yang  sangat  prinsipil.  Oleh  karena  itu,  dalam rangka  pelaksanaan  hak-hak  asasi  warga  negara  adalah keharusan  bagi  pemerintah  untuk  menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan  jadwal  ketatanegaraan  yang  telah  ditentukan. Sesuai  dengan  prinsip  kedaulatan  rakyat  di  mana rakyatlah yang berdaulat, maka semua aspek penyelenggaraan  pemilihan  umum  itu  sendiri  pun  harus  juga dikembalikan  kepada  rakyat  untuk  menentukannya. Adalah  pelanggaran  terhadap  hak-hak  asasi  apabila pemerintah tidak menjamin terselenggaranya pemilihan umum,  memperlambat  penyelenggaraan  pemilihan umum  tanpa  persetujuan  para  wakil  rakyat,  ataupun tidak  melakukan  apa-apa  sehingga  pemilihan  umum tidak terselenggara sebagaimana mestinya.
Dalam sistem demokrasi modern, legalitas dan legitimasi pemerintahan merupakan faktor yang sangat penting.  Di  satu  pihak,  suatu  pemerintahan  haruslah terbentuk berdasarkan ketentuan hukum dan konstitusi, sehingga  dapat  dikatakan  memiliki  legalitas.  Di  lain pihak,  pemerintahan  itu  juga  harus  legitimate,  dalam arti  bahwa  di  samping  legal,  ia  juga  harus  dipercaya. Tentu  akan  timbul  keragu-raguan,  apabila  suatu   pemerintah menyatakan diri sebagai berasal dari rakyat,
sehingga dapat disebut sebagai pemerintahan demokrasi, padahal  pembentukannya  tidak  didasarkan  hasil pemilihan  umum.  Artinya,  setiap  pemerintahan  demokratis yang mengaku berasal dari rakyat, memang diharuskan sesuai dengan hasil pemilihan umum sebagai ciri yang  penting  atau  pilar  yang  pokok  dalam  sistem demokrasi modern. Sejalan  dengan  hal  tersebut,  International  Commission of Jurist dalam konferensinya di Bangkok pada tahun  1965  memberikan  definisi  tentang  suatu pemerintahan  dengan  perwakilan  atau  representative government sebagai '''a government deriving its power and  authority  are  exercised  through  representative freely  chosen  and  responsible  to  them".  Kemudian, untuk adanya suatu ”Representative government under the Rule of Law”, konferensi itu menetapkan salah satu syarat  adanya  pemilihan  yang  bebas.  Oleh  karena itulah,  maka  dapat  dikatakan  bahwa  pemilihan  umum merupakan  syarat  yang  mutlak  bagi  negara  demokrasi, yaitu untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.
Di  samping  pemilihan  umum,  metode  penyaluran pendapat  umum  rakyat  juga  dapat  dilakukan  dengan referendum  dan  plebisit.  Namun  yang  dikenal  di Indonesia hanya referendum. Misalnya, untuk mengatasi jangan sampai UUD 1945 diubah dengan mudah, Majelis Permusyawaratan Rakyat pernah menetapkan Ketetapan MPR  tentang  Referendum,  yaitu  TAP  MPR  Nomor IV/MPR/1983.157 Meskipun kemudian dengan Ketetapan MPR  Nomor  VIII/MPR/1998,  Ketetapan  Nomor IV/MPR/1983 ini dicabut kembali, tetapi menarik untuk dicatat  bahwa  lembaga  referendum  itu  pernah  dikenal dalam sistim ketatanegaraan Indonesia, meskipun hal itu belum pernah dipraktikkan. Pasal  2  Ketetapan  MPR  No.  IV/MPR/1983  itu menentukan,  ”Apabila  MPR  berkehendak  untuk merubah  UUD  1945,  terlebih  dahulu  harus  meminta pendapat rakyat melalui referendum”.158 Pasal 3 menentukan,  ”Referendum  dilaksanakan  oleh  Presiden/Mandataris  MPR  yang  diatur  dengan  undang-undang”.  Sedangkan  dalam  Pasal  4  Ketetapan  ini dinyatakan, ”Dengan ditetapkannya Ketetapan tentang Referendum  ini,  maka  ketentuan  Undang-Undang mengenai  pengangkatan  1/3  anggota  Majelis  ditinjau kembali”. Dari kutipan tersebut dapat kita ketahui bahwa ketentuan  operasional  mengenai  penyelenggaraan referendum  itu  sendiri  masih  harus  dielaborasi  dalam undang-undang.  Akan  tetapi,  secara  umum  dapat  diketahui  bahwa  tujuan  referendum  itu  adalah  untuk meminta pendapat rakyat apakah rakyat menyetujui atau tidak menyetujui kehendak MPR untuk mengubah UUD 1945. 
Dengan  demikian,  penyelenggaraan  referendum tersebut harus dilakukan mendahului pelaksanaan upaya oleh  MPR  dalam  mewujudkan  kehendaknya  untuk mengubah  UUD  1945  itu.  Artinya,  sebelum  usul perubahan UUD 1945 itu diajukan sesuai dengan ketentuan  UUD  1945,  maka  kehendak  atau  rencana  untuk mengajukan  usul  perubahan  itu  haruslah  terlebih  dulu diajukan  kepada  rakyat  melalui  referendum  untuk dimintakan  pendapat  apakah  rakyat  setuju  atau  tidak. Jikalau  mayoritas  rakyat  memang  menyatakan  setuju, barulah  usul  perubahan  UUD  1945  itu  diajukan  sesuai dengan  ketentuan  UUD  1945  mengenai  mekanisme perubahan UUD.



2.  Tujuan Pemilihan Umum
 Dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa  tujuan penyelenggaraan  pemilihan  umum  itu  ada  4  (empat), yaitu:
a.       untuk  memungkinkan  terjadinya  peralihan kepemimpinan  pemerintahan  secara  tertib  dan damai;
b.      untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang  akan  mewakili  kepentingan  rakyat  di  lembaga perwakilan;
c.       untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat; dan
d.      untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara.

Seperti dimaklumi, kemampuan seseorang bersifat terbatas. Di samping itu, jabatan pada dasarnya merupakan  amanah  yang  berisi  beban  tanggung  jawab,  bukan hak  yang  harus  dinikmati.  Oleh  karena  itu,  seseorang tidak boleh duduk di suatu jabatan tanpa ada kepastian batasnya  untuk  dilakukannya  pergantian.  Tanpa  siklus kekuasaan yang dinamis, kekuasaan itu dapat mengeras menjadi  sumber  malapetaka.  Sebab,  dalam  setiap jabatan,  dalam  dirinya  selalu  ada  kekuasaan  yang cenderung  berkembang  menjadi  sumber  kesewenangwenangan bagi siapa saja yang memegangnya. Untuk itupergantian  kepemimpinan  harus  dipandang  sebagai sesuatu  yang  niscaya  untuk  memelihara  amanah  yang terdapat dalam setiap kekuasaan itu sendiri.  Dalam Pemilu, yang dipilih tidak saja wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat atau parlemen,  tetapi  juga  para  pemimpin  pemerintahan  yang duduk di kursi eksekutif. Di cabang kekuasaan legislatif, para  wakil  rakyat  itu  ada  yang  duduk  di  Dewan Perwakilan  Rakyat,  ada  yang  duduk  di  Dewan Perwakilan  Daerah,  dan  ada  pula  yang  akan  duduk  di Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah,  baik  di  tingkat provinsi ataupun di tingkat kabupaten dan kota. Sedangkan  di  cabang  kekuasaan  pemerintahan  eksekutif,  para pemimpin yang dipilih secara langsung oleh rakyat adalah  Presiden  dan  Wakil  Presiden,  Gubernur  dan  Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota danWakil  Walikota.  Dengan  adanya  pemilihan  umum  yang teratur  dan  berkala,  maka  pergantian  para  pejabat  dimaksud  juga  dapat  terselenggara  secara  teratur  dan berkala.
Oleh karena itu adalah sangat wajar apabila selalu terjadi pergantian pejabat baik di lembaga pemerintahan eksekutif maupun di lingkungan lembaga legislatif. Pergantian pejabat di negara-negara otoritarian dan totaliter berbeda dengan yang dipraktikkan di negara-negara demokrasi. Di negara-negara totaliter dan otoritarian, pergantian pejabat ditentukan oleh sekelompok orang saja. Kelompok orang yang menentukan itu bersifat oligarkis dan berpuncak di tangan satu orang. Sementara di lingkungan  negara-negara  yang  menganut  paham  demokrasi, praktik yang demikian itu tidak dapat diterapkan.
Di  negara-negara  demokrasi,  pergantian  pejabat pemerintahan  eksekutif  dan  legislatif  ditentukan  secara langsung  oleh  rakyat,  yaitu  melalui  pemilihan  umum (general election) yang diselenggarakan secara periodik. Maka  pemilihan  umum  (general  election)  juga disebut  bertujuan  untuk  memungkinkan  terjadinya peralihan  pemerintahan  dan  pergantian  pejabat  negara yang  diangkat  melalui  pemilihan  (elected  public officials).  Dalam  hal  tersebut  di  atas,  yang  dimaksud dengan memungkinkan di sini tidak berarti bahwa setiap kali dilaksanakan pemilihan umum, secara mutlak harus berakibat  terjadinya  pergantian  pemerintahan  atau pejabat  negara.  Mungkin  saja  terjadi,  pemerintahan suatu  partai  politik  dalam  sistem  parlementer  memerintah untuk dua, tiga, atau empat kali, ataupun seorang menjadi  Presiden  seperti  di  Amerika  Serikat  atau Indonesia dipilih untuk dua kali masa jabatan. Dimaksud ”memungkinkan” di sini adalah bahwa pemilihan umum itu  harus  membuka  kesempatan  sama  untuk  menang atau  kalah  bagi  setiap  peserta  pemilihan  umum  itu. Pemilihan umum yang demikian itu hanya dapat terjadi apabila benar-benar dilaksanakan dengan jujur dan adil (jurdil).
Tujuan  ketiga  dan  keempat  pemilihan  umum  itu adalah juga untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dan melaksanakan  hak  asasi  warga  negara.  Untuk menentukan  jalannya  negara,  rakyat  sendirilah  yang harus mengambil keputusan melalui perantaraan wakil-wakilnya yang akan duduk di lembaga legislatif. Hak-hak politik rakyat untuk menentukan jalannya pemerintahan dan  fungsi-fungsi  negara  dengan  benar  menurut  UUD adalah hak rakyat yang sangat fundamental. Oleh karena itu,  penyelenggaraan  pemilihan  umum,  di  samping merupakan  perwujudan  kedaulatan  rakyat,  juga merupakan  sarana  pelaksanaan  hak-hak  asasi  warga negara  sendiri.  Untuk  itulah,  diperlukan  pemilihan umum guna memilih para wakil rakyat itu secara periodik. Demikian pula di bidang eksekutif, rakyat sendirilah yang  harus  memilih  Presiden,  Gubernur,  Bupati,  dan Walikota untuk memimpin jalannya pemerintahan, baik di  tingkat  pusat,  di  tingkat  provinsi,  maupun  di  tingkat kabupaten/kota.
Di  samping  itu,  pemilihan  umum  itu  juga  penting bagi  para  wakil  rakyat  sendiri  ataupun  para  pejabat pemerintahan  untuk  mengukur  tingkat  dukungan  dan kepercayaan masyarakat kepadanya. Demikian pula bagi kelompok  warga  negara  yang  tergabung  dalam  suatu organisasi  partai  politik,  pemilihan  umum  itu  juga penting untuk mengetahui seberapa besar tingkat dukungan  dan  kepercayaan  rakyat  kepada  kelompok  atau partai  politik  yang  bersangkutan.  Melalui  analisis mengenai  tingkat  kepercayaan  dan  dukungan  itu, tergambar  pula  mengenai  aspirasi  rakyat  yang sesungguhnya sebagai pemilik kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara Republik Indonesia.
Dengan  demikian,  dapat  dikatakan  bahwa  pemilihan  umum  itu  tidak  saja  penting  bagi  warga  negara, partai  politik,  tapi  juga  pejabat  penyelenggara  negara. Bagi  penyelenggara  negara  yang  diangkat  melalui pemilihan umum yang jujur berarti bahwa pemerintahan itu  mendapat  dukungan  yang  sebenarnya  dari  rakyat. Sebaliknya,  jika  pemerintahan  tersebut  dibentuk  dari hasil pemilihan umum yang tidak jujur maka dukungan rakyat itu hanya bersifat semu.

C.    SISTEM PEMILIHAN UMUM

1.   Sistem Pemilu Mekanis dan Organis
 Oleh  karena  pemilihan  umum  adalah  salah  satu cara  untuk  menentukan  wakil-wakil  rakyat  yang  akan duduk  dalam  Badan  Perwakilan  Rakyat,  maka  dengan sendirinya  terdapat  berbagai  sistem  pemilihan  umum. Sistem  pemilihan  umum  berbeda  satu  sama  lain,  tergantung  dari  sudut  mana  hal  itu  dilihat.  Dari  sudut kepentingan  rakyat,  apakah  rakyat  dipandang  sebagai individu yang bebas untuk menentukan pilihannya, dan sekaligus  mencalonkan  dirinya  sebagai  calon  wakil rakyat,  atau  apakah  rakyat  hanya  dipandang  sebagai anggota  kelompok  yang  sama  sekali  tidak  berhakmenentukan  siapa  yang  akan  menjadi  wakilnya  di lembaga perwakilan rakyat, atau juga tidak berhak untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. Berdasarkan hal tersebut, sistem pemilihan umum dapat dibedakan dalam dua macam, yaitu antara (i) sistem  pemilihan  mekanis,  dan  (ii)  sistem  pemilihan organis.  Sistem  pemilihan  mekanis  mencerminkan pandangan  yang  bersifat  mekanis  yang  melihat  rakyat sebagai  massa individu-individu yang sama. Baik aliran liberalisme,  sosialisme,  dan  komunisme  sama-sama mendasarkan diri pada pandangan mekanis. 
Liberalisme  lebih  mengutamakan  individu  sebagai kesatuan  otonom  dan  memandang  masyarakat  sebagai suatu  kompleks  hubungan-hubungan  antar  individu yang  bersifat  kontraktual,  sedangkan  pandangan  sosialisme  dan  khususnya  komunisme,  lebih  mengutamakan totalitas kolektif masyarakat dengan mengecilkan peranan  individu.  Namun,  dalam  semua  aliran  pemikiran  di atas, individu tetap dilihat sebagai penyandang hak pilih yang  bersifat  aktif  dan  memandang  korps  pemilih sebagai  massa  individu-individu,  yang  masing-masing memiliki  satu  suara  dalam  setiap  pemilihan,  yaitu suaranya masing-masing secara sendiri-sendiri.
Sementara  itu,  dalam  sistem  pemilihan  yang bersifat  organis,  pandangan  organis  menempatkan rakyat  sebagai  sejumlah  individu-individu  yang  hidup bersama  dalam  berbagai  macam  persekutuan  hidup berdasarkan geneologis (rumah tangga, keluarga), fungsi tertentu  (ekonomi,  industri),  lapisan-lapisan  sosial (buruh, tani, cendekiawan), dan lembaga-lembaga sosial (universitas). Kelompok-kelompok dalam masyarakat dilihat  sebagai  suatu  organisme  yang  terdiri  atas  organorgan  yang  mempunyai  kedudukan  dan  fungsi  tertentu dalam totalitas organisme, seperti komunitas atau persekutuan-persekutuan  hidup.  Dengan  pandangan  demikian,  persekutuan-persekutuan  hidup  itulah  yang  diutamakan sebagai penyandang dan pengendali hak pilih. Dengan  perkataan  lain,  persekutuan-persekutuan  itulah yang  mempunyai  hak  pilih  untuk  mengutus  wakil-wakilnya kepada badan-badan perwakilan masyarakat. Apabila dikaitkan dengan sistem perwakilan seperti yang sudah diuraikan di atas, pemilihan organis ini dapat dihubungkan  dengan  sistem  perwakilan  fungsional (function  representation)  yang  biasa  dikenal  dalam sistem  parlemen  dua  kamar,  seperti  di  Inggris  dan Irlandia. Pemilihan anggota Senat Irlandia dan juga para Lords  yang  akan  duduk  di  House  of  Lords  Inggris, didasarkan  atas  pandangan  yang  bersifat  organis tersebut. Dalam sistem pemilihan mekanis, partai-partai politiklah  yang  mengorganisasikan  pemilih-pemilih  dan memimpin  pemilih  berdasarkan  sistem  dua-partai  atau pun multi-partai menurut paham liberalisme dan sosialisme,  ataupun  berdasarkan  sistem  satu-partai  menurut paham komunisme. Tetapi dalam sistem pemilihan organis,  partai-partai  politik  tidak  perlu  dikembangkan, karena  pemilihan  diselenggarakan  dan  dipimpin  oleh tiap-tiap  persekutuan  hidup  itu  sendiri,  yaitu  melalui mekanisme yang berlaku dalam lingkungannya sendiri.
Menurut  sistem  mekanis,  lembaga  perwakilan rakyat  merupakan  lembaga  perwakilan  kepentingan umum  rakyat  seluruhnya.  Sedangkan,  menurut  sistem yang  kedua  (organis),  lembaga  perwakilan  rakyat  itu mencerminkan  perwakilan  kepentingan-kepentingan khusus  persekutuan-persekutuan  hidup  itu  masing-masing.  Dalam  bentuknya  yang  paling  ekstrim,  sistem yang  pertama  (mekanis)  menghasilkan  parlemen,  sedangkan yang kedua (organis) menghasilkan dewan korporasi  (korporatif).  Kedua  sistem  ini  sering  dikombinasikan  dalam  struktur  parlemen  dua-kamar  (bikameral),  yaitu  di  negara-negara  yang  mengenal  sistem parlemen bikameral.
Seperti yang sudah dikemukakan di atas, misalnya, parlemen  Inggris  dan  Irlandia  yang  bersifat  bikameral mencerminkan  hal  itu,  yaitu  pada  sifat  perwakilan majelis tingginya. Di Inggris hal itu terlihat pada House of  Lords,  dan  di  Irlandia  pada  Senatnya  yang  para anggotanya  semua  dipilih  tidak  melalui  sistem  yang mekanis, tetapi dengan sistem organis.

2.   Sistem Distrik dan Proporsional
 Sistem yang lebih umum, dan karena itu perlu diuraikan lebih rinci, adalah sistem pemilihan yang bersifat mekanis. Sistem ini biasa dilaksanakan dengan dua cara yaitu:
1)      Perwakilan  distrik/mayoritas  (single  member  constituencies); dan
2)      Sistem  perwakilan  berimbang  (proportional  representation).

Sistem  yang  pertama,  yaitu  sistem  distrik,  biasa dinamakan  juga  sebagai  sistem  single  member  constituencies162 atau sistem the winner’s take-all. Dinamakan  demikian,  karena  wilayah  negara  dibagi  dalam  distrikdistrik  pemilihan  atau  daerah-daerah  pemilihan  (dapil) yang  jumlahnya  sama  dengan  jumlah  anggota  lembaga perwakilan  rakyat  yang  diperlukan  untuk  dipilih. Misalnya,  jumlah  anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat, ditentukan  500  orang,  maka  wilayah  negara  dibagi dalam  500  distrik  atau  daerah  pemilihan  (dapil)  atau constituencies.  Artinya,  setiap  distrik  atau  daerah pemilihan  akan  diwakili  oleh  hanya  satu  orang  wakil yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu  dinamakan sistem distrik, atau single member constituencies.
Sebagian  sarjana  juga  menamakan  sistem  ini sebagai  sistem  mayoritas,  karena  yang  dipilih  sebagai wakil  rakyat  dari  suatu  daerah  ditentukan  oleh  siapa yang  memperoleh  suara  yang  terbanyak  atau  suara mayoritas  untuk  daerah  itu,  sekalipun  kemenangannya hanya bersifat mayoritas relatif (tidak mayoritas mutlak). Misalnya,  di  daerah  pemilihan  1,  calon  A  memperoleh suara  100.000,  B  memperoleh  suara  99.999,  C memperoleh  100.001,  maka  yang  dinyatakan  terpilih menjadi  wakil  dari  daerah  pemilihan  1  untuk  menjadi anggota  lembaga  perwakilan  rakyat  adalah  C.  Sebab, setiap  distrik  hanya  diwakili  oleh  satu  orang  yang memperoleh suara yang paling banyak, meskipun bukan mayoritas mutlak.
Kelebihan sistem ini tentu saja banyak. Setiap calon dari suatu distrik, biasanya adalah warga daerah itu sendiri, atau meskipun datang dari daerah lain, tetapi yang pasti  bahwa  orang  itu  dikenal  secara  baik  oleh  warga daerah yang bersangkutan. Dengan demikian, hubungan antara para pemilih dengan para calon harus erat dan saling  mengenal dengan baik. Bagi para pemilih tentunya calon yang paling mereka kenal sajalah yang akan dipilih. Sebaliknya, karena calon yang dipilih adalah orang yang sudah  dikenal  dengan  baik,  tentu  diharapkan  bahwa yang bersangkutan juga sudah sangat mengerti keadaan-keadaan  yang  perlu  diperjuangkannya  untuk  kepen-tingan rakyat daerah yang diwakilinya itu.
Sedangkan  pada  sistem  yang  kedua,  yaitu  sistim perwakilan  berimbang  atau  perwakilan  proporsionil, persentase kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada tiap-tiap partai politik, sesuai dengan persentase jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik. Umpamanya, jumlah pemilih yang sah pada suatu pemilihan umum  tercatat  ada  1.000.000  (satu  juta)  orang. Misalnya,  jumlah  kursi  di  lembaga  perwakilan  rakyat ditentukan  100  kursi,  berarti  untuk  satu  orang  wakil rakyat  dibutuhkan  suara  10.000.  Pembagian  kursi  di Badan  Perwakilan  Rakyat  tersebut  tergantung  kepada berapa  jumlah  suara  yang  didapat  setiap  partai  politik yang ikut pemilihan umum. Jika sistem ini dipakai, maka dalam bentuk aslinya tidak perlu lagi membagikan korps pemilih  atas  jumlah  daerah  pemilihan.  Korps  pemilih boleh  dibagi  atas  sejumlah  daerah  pemilihan  dengan ketentuan  bahwa  tiap-tiap  daerah  pemilihan  (dapil) disediakan  beberapa  kursi  sesuai  dengan  jumlah  penduduknya.
Meskipun  jumlah  kursi  untuk  suatu  pemilihan ditentukan  sesuai  dengan  jumlah  penduduk  yang  boleh mengikuti pemilihan, dan ditentukan pula bahwa setiap kursi  membutuhkan  suara  dalam  jumlah  tertentu, namun  apabila  ternyata  tidak  semua  penduduk  memberikan  suara  atau  ada  sebagian  yang  tidak  sah,  maka persentase untuk satu kursi juga menjadi berubah. Oleh   karena  itu,  sistem  proporsional  ini  dikenal  agak  rumit cara  perhitungannya.  Bahkan,  sistem  proporsional  ini dapat  dilaksanakan  dengan  ratusan  variasi  yang  berbeda-beda.  Namun,  secara  garis  besar,  ada  dua  metode utama  yang  biasa  dikenal  sebagai  variasi,  yaitu  metode single  transferable  vote  dengan  hare  system,  dan metode list-system.
Pada  metode  pertama,  Single  Transferable  Vote dengan  Hare System, pemilih diberi kesempatan untuk memilih  pilihan  pertama,  kedua,  dan  seterusnya  dari daerah  pemilihan  yang  bersangkutan.  Jumlah perimbangan  suara  yang  diperlukan  untuk  pemilih ditentukan,  dan  segera  jumlah  keutamaan  pertama dipenuhi,  dan  apabila  ada  sisa  suara,  maka  kelebihan suara  itu  dapat  dipindahkan  kepada  calon  pada  urutan berikutnya,  dan  demikian  seterusnya.  Dengan  kemungkinan penggabungan suara itu, maka partai politik yang kecil  dimungkinkan  mendapat  kursi  di  lebaga  perwakilan rakyat, meskipun semula tidak mencapai jumlah imbangan  suara  yang  ditentukan.  Konsekuensi  dari sistem  ini  adalah  bahwa  penghitungan  suara  agak berbelit-belit dan membutuhkan kecermatan yang seksama. Sedangkan pada metode list system, para pemilih diminta  memilih  diantara  daftar-daftar  calon  yang  berisi sebanyak  mungkin  nama-nama  wakil  rakyat  yang  akan dipilih dalam pemilihan umum.
Partai  politik  yang  kecil-kecil  biasanya  sangat menyukai  sistim  pemilihan  proporsionil,  karena dimungkinkan adanya  penggabungan  suara.  Jika  partai politik  A,  berdasarkan  jumlah  imbangan  suara  hanya akan  mempunyai  satu  orang  wakil  yang  duduk  di lembaga  perwakilan,  tetapi  karena  metode  perhitungan berdasarkan  hare  system,  dapat  saja  memperoleh  2  (dua) kursi lebih banyak. Sebaliknya, sistim proporsional ini  kurang  disenangi  oleh  partai  politik  yang  besar, karena  perolehannya  dapat  terancam  oleh  partai-partai yang kecil.
Namun,  terlepas  dari  perbedaan  antara  metode single  transferable  vote  dengan  hare  system  dan  list system,  yang  jelas  sistem  pemilihan  perwakilan berimbang  atau  perwakilan  proporsional  ini  diakui mempunyai  banyak  kelebihan  dibandingkan  dengan sistim distrik. Misalnya, tidak adanya suara pemilih yang hilang dan diabaikan dalam mekanisme penentuan wakil rakyat yang akan terpilih. Akibat dari hare system, maka memang  tidak  ada  suara  yang  hilang,  sehingga  olehkarenanya sistem ini sering dikatakan lebih demokratis, dan  mengakibatkan  lembaga  perwakilan  rakyat  cenderung  bersifat  lebih  nasional  daripada  kedaerahan. Namun, sistem ini banyak juga kelemahannya, misalnya cara  perhitungannya  agak  rumit,  dan  cenderung  mengutamakan  peranan  partai  politik  daripada  para  wakil rakyat secara langsung. Pendek kata, setiap sistem selalu mengandung kelebihan dan kelemahannya sendiri-sendiri. Tidak ada yang sempurna di dunia ini. Bahkan, negara-negara yang tadinya  menganut  sistim  distrik  cenderung  berusaha  untuk mengadopsi  sistim  proporsional,  tetapi  negara-negara yang  biasa  dengan  sistim  proporsional  dan  banyak mengalami  sendiri  kekurangan-kekurangannya,  cenderung  berusaha  untuk  menerapkan  sistim  distrik  yang dianggapnya  lebih  baik.  Semua  pilihan  itu  tergantung tingkat kebutuhan riel yang dihadapi setiap  masyarakat yang  ingin  memperkembangkan  tradisi  dan  sistem demokrasi yang diterapkan di masing-masing negara.


D.   PENYELENGGARA DAN SENGKETA HASIL PEMILU

1.   Lembaga Penyelenggara
Siapakah  yang  seharusnya  menjadi  penyelenggara pemilihan  umum?  Pasal  22E  ayat  (1)  UUD  1945  telah menentukan  bahwa  ”Pemilihan  umum  dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap  lima  tahun  sekali”.  Dalam  Pasal  22E  ayat  5 ditentukan pula bahwa ”Pemilihan umum diselenggarakan  oleh  suatu  komisi  pemilihan  umum  yang  bersifat nasional, tetap, dan mandiri”. Oleh sebab itu, menurut UUD 1945 penyelenggara pemilihan umum itu haruslah suatu komisi yang bersifat (i) nasional, (ii) tetap, dan (iii) mandiri atau independen. Mengapa  harus  independen?  Jawabnya  jelas, karena  penyelenggara  pemilu  itu  harus  bersifat  netral dan  tidak  boleh  memihak.  Komisi  pemilihan  umum  itu tidak boleh dikendalikan oleh partai politik ataupun oleh pejabat  negara  yang  mencerminkan  kepentingan  partai politik atau peserta atau calon peserta pemilihan umum. Peserta  pemilu  itu  sendiri  dapat  terdiri  atas  (i)  partai politik,  beserta  para  anggotanya  yang  dapat  menjadi calon  dalam  rangka  pemilihan  umum,  (ii)  calon  atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat, (iii) calon atau anggota Dewan Perwakilan Daerah, (iv) calon atau anggota DPRD, (v) calon atau Presiden atau Wakil Presiden, (vi) calon  atau  Gubernur  atau  Wakil  Gubernur,  (vii)  calon atau Bupati atau Wakil Bupati, (viii) calon atau Walikota atau Wakil Walikota. Kedelapan pihak yang terdaftar di atas  mempunyai  kepentingan  langsung  atau  tidak langsung  dengan  keputusan-keputusan  yang  akan  diambil  oleh  Komisi  Pemilihan  Umum  sebagai  penyelenggara pemilu, sehingga oleh karenanya KPU harus terbebas dari kemungkinan pengaruh mereka itu.
Di  Inggris,  komisi  semacam  ini  dinamakan  The Electoral  Commission  dengan  jumlah  anggota  antara  5 (lima) sampai dengan 9 (sembilan) orang Commissioner yang ditetapkan oleh Ratu atas usul House of Commons untuk masa jabatan 10 (sepuluh) tahun.164 Mereka dapat diberhentikan  dari  jabatannya  oleh  Ratu  juga  atas  usul House  of  Commons.  Komisi  ini  diberi  tanggung  jawabsebagai penyelenggara semua kegiatan pemilihan umum dan  referendum  yang  diselenggarakan  di  Inggris,  baik yang  bersifat  lokal,  regional,  maupun  yang  bersifat nasional.  Demikian  pula,  pembagian  kursi  ataupun redistribusi kursi pemilihan legislatif, pendaftaran partai politik,  pengaturan  mengenai  pendapatan  dan  pengeluaran partai, kegiatan kampanye dan iklan partai politik  di  media  massa  dan  media  elektronika  lainnya, semuanya  menjadi  tanggung  jawab  dari  Electoral Commission.

2.  Pengadilan Sengketa Hasil Pemilu
 Hasil  pemilihan  umum  berupa  penetapan  final hasil  penghitungan  suara  yang  diikuti  oleh  pembagian kursi yang diperebutkan, yang diumumkan secara resmi oleh lembaga penyelenggara pemilihan umum seringkali tidak  memuaskan  peserta  pemilihan  umum,  yang  tidak berhasil  tampil  sebagai  pemenang.  Kadang-kadang terjadi perbedaan pendapat dalam hasil perhitungan itu antara peserta pemilihan umum dan penyelenggara pemilihan umum, baik karena kesengajaan maupun karena kelalaian, baik karena kesalahan teknis atau  kelemahan yang  bersifat  administratif  dalam  perhitungan  ataupun disebabkan  oleh  faktor  human  error.  Jika  perbedaan pendapat yang demikian itu menyebabkan terjadinya kerugian  bagi  peserta  pemilihan  umum,  maka  peserta pemilihan  yang  dirugikan  itu  dapat  menempuh  upaya hukum  dengan  mengajukan  permohonan  perkara  perselisihan  hasil  pemilihan  umum  ke  Mahkamah  Konstitusi.
Jenis  perselisihan  atau  sengketa  mengenai  hasil pemilihan  umum  ini  tentu  harus  dibedakan  dari sengketa yang timbul dalam kegiatan kampanye, ataupun teknis pelaksanaan pemungutan suara. Jenis perselisihan hasil pemilihan umum ini juga harus pula dibedakan dari perkara-perkara pidana yang terkait dengan subjeksubjek hukum dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Siapa  saja  yang  terbukti  bersalah  melanggar  hukum pidana,  diancam  dengan  pidana  dan  harus  dipertanggungjawabkan  secara  pidana  pula  menurut  ketentuan yang  berlaku  di  bidang  peradilan  pidana.  Misalnya,  A mencuri surat suara, maka hal itu tergolong pelanggaran hukum  pidana  yang  diadili  menurut  prosedur  pidana. Sedangkan B melanggar jadwal kampanye yang menjadi hak  calon  lain,  maka  pelanggaran  semacam  ini  harus diselesaikan  secara  administratif  oleh  lembaga  penyelenggara  pemilihan  umum  yang  bertanggung  jawab  di bidang itu.
Demikian  pula  jika  C  mengajukan  permohonan perkara  perselisihan  hasil  pemilu  ke  Mahkamah Konstitusi. Namun di dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, C berkolusi dengan pejabat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan memalsukan bukti-bukti di  persidangan  yang  tidak  dapat  dibantah  oleh  pejabat Komisi  Pemilihan  Umum  (KPU)  Pusat  dalam  persidangan. Di kemudian hari, terbukti bahwa data-data yang diajukan oleh KPU Daerah  itu palsu, maka hal tersebut sepenuhnya merupakan perkara pidana pemalsuan yang merugikan  semua  pihak  dan  harus  dipertanggungjawabkan  secara  pidana.  Akan  tetapi,  sepanjang  menyangkut  hasil  pemilihan  umum  yang  sudah  diputus final  dan  mengikat  oleh  Mahkamah  Konstitusi  dalam persidangan  yang  terbuka  untuk  umum,  persoalan tindak pidana dimaksud tidak lagi ada kaitannya dengan hasil  pemilihan  umum. 
Dalam  persidangan  di  Mahkamah Konstitusi, semua pihak, termasuk apalagi kepada pihak KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu dan pihak-pihak yang kepentingannya terkait lainnya, sudah diberi kesempatan yang cukup dan leluasa untuk membantah  atau  menolak  bukti-bukti  yang  diajukan  oleh pihak  pemohon  perkara,  tetapi  karena  ternyata  buktibukti  dimaksud  tidak  terbantahkan,  maka  perkara  perselisihan hasil pemilu itu sudah diputus final dan mengikat oleh Mahkamah Konstitusi. Biasanya,  hal-hal  yang  berkenaan  dengan  kualitas bukti yang dianggap tidak benar itu justru datang belakangan  oleh  pihak  penyelenggara  pemilihan  umum.  Akan tetapi,  roda  penyelenggaraan  negara  dan  pemerintahan tidak boleh digantungkan kepada kealpaan atau kelalaianpenyelenggara pemilu  sebagai satu kesatuan institusi penyelenggara pemilihan umum di seluruh Indonesia. KPU adalah  satu  institusi.  Perkara  perselisihan  hasil  pemilu adalah perkara formal yang membutuhkan teknik-teknik pembuktian yang juga bersifat formal dan dengan jadwal yang pasti. Kepastian  hukum  sangat diutamakan dalam hal  ini.  Sikap  mengutamakan  keadilan  bagi  satu  orang tidak  mungkin  dibenarkan,  apabila  hal  itu  justru  akan menimbulkan  ketidakpastian  hukum  (rechtszekerheid).
Sebab, dalam jenis perkara perselisihan hasil pemilihan umum, tanpa adanya kepastian hukum (rechtszekerheid) yang  tegas,  niscaya  dapat  timbul  ketidakadilan  dalam seluruh mekanisme penyelenggaraan negara dan karena itu dapat menimbulkan ketidakadilan bagi semua warga negara. Tentu  tidak  semua  negara  memiliki  Mahkamah Konstitusi ataupun mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum melalui Mahkamah Konstitusi. Di negara-negara  yang  tidak  memiliki  lembaga  seperti  ini, biasanya perkara-perkara pemilu itu langsung ditangani oleh  Mahkamah  Agung.  Di  Amerika  Serikat,  perkara seperti ini juga ditangani oleh Mahkamah Agung negara bagian,  dan  baru  setelah  itu  ditangani  oleh  Mahkamah Agung  Federal.  Tetapi,  di  Brazil,  peradilan  pemilu  ini dilembagakan  secara  tersendiri,  yaitu  untuk  menangani semua  aspek  perkara  hukum  yang  terkait  dengan pemilihan umum. Dengan  ada  mekanisme  peradilan  terhadap sengketa  hasil  pemilihan  umum  ini,  maka  setiap perbedaan  pendapat  mengenai  hasil  pemilihan  umum tidak  boleh  dikembangkan  menjadi  sumber  konflik politik  atau  bahkan  menjadi  konflik  sosial  yang  diselesaikan di jalanan. Penyelesaian perbedaan mengenai hasil  perhitungan  suara  pemilihan  umum  menyangkut pertarungan  kepentingan  politik  antar  kelompok  warga negara  sudah  seharusnya  diselesaikan  melalui  jalan hukum  dan  konstitusi.  Dengan  kewenangannya  untuk mengadili dan menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilu ini, dapat dikatakan bahwa Mahkamah Konstitusi diberi  tanggung  jawab  untuk  menyediakan  jalan  konstitusi bagi para pihak yang bersengketa, yaitu antara pihak  penyelenggara  pemilihan  umum  dan  pihak  peserta pemilihan umum.

0 komentar:

Posting Komentar